Pesan Telegram Polri Larang Penyiaran Arogansi Aparat, Para Jurnalis Angkat Bicara

- 6 April 2021, 16:18 WIB
Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri. /

MEDIA JABODETABEK - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kendati telah menyiarkan pesan Telegram yang melarang media menyiarkan tindak arogansi aparat.

Diketahui surat Telegram tersebut disiarkan pada Senin, 5 Maret 2021 dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 yang menjadi dasar pengingat jajaran Humas Polri di sektor kewilayahan.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI, Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Rencana Al Berhasil, Elsa Terjebak!

Surat tersebut ditujukan untuk mengatur perihal pelaksanaan peliputan yang memuat tindak kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Ketua Umum Aji Sasmito Madrim mengatakan, pernyataan tersebut akan mengganggu kinerja jurnalisme lewat siaran surat Telegram tersebut.

"Ini berpotensi terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja, karena ada pelarangan lewat Telegram itu," ujarnya saat dihubungi Mediajabodetabek.com pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indonesia Malam ini 6 April 2021: Ada Kisah Nyata dan Live Lida 2021

Ia dan pihaknya tengah mengkritisi poin pertama pada instruksi dalam surat Telegram tersebut.

Diketahui, poin tersebut menyebutkan tentang penegasan terhadap media massa agar menyiarkan kegiatan kepolisian dalam sudut pandang humanis.

"Karena nantinya kami akan sulit melakukan kerja-kerja lapangan, saya rasa harus ada reformasi di jajaran Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Lindungi Dua Pulau dari Incaran China Jepang akan Kerahkan F-35B

Sasmito mengatakan, selama ini tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis tidak pernah ditangani secara profesional. Ia berharap agar polisi tetap melakukan penegakan hukum.

"Mereka itu kebal hukum. Namun, jika ada kekerasan terhadap jurnalis, jangan sampai tidak ditegakkan hukum," tegasnya.

Pihaknya menilai, siaran surat Telegram oleh justru bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Penilaian kami, ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers," tandasnya.

Baca Juga: Penting Diketahui! 5 Manfaat Cuka Sari Apel bagi Kesehatan Ini Sudah Didukung oleh Sains Lho!

Adapun rincian isi surat Telegram Kapolri terhadap kinerja pers kedepan yang diterima Mediajabodetabek.com. Berikut daftarnya:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana,

Baca Juga: Kayuh Clubhouse! Dapatkan Penghasilan dengan Menjadi konten kreatornya

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian,

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan,

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,

Baca Juga: AJI Kecam Isi Surat Telegram Kapolri yang Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur,

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 6 April 2021: Serbu Hadiah dari Mobile Legends Moonton!

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini