Asik! Kemenag Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri dengan Syarat Dibawah Ini!

- 6 April 2021, 05:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. /Kemenag.

MEDIA JABODETABEK – pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah akhirnya mendapatkan kepastian dari Kementerian Agama. Untuk tahun ini Kemenag memberikan izin salah secara berjamaah saat pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 Baca Juga: Bocoran Sinopsis Terbaru Ikatan Cinta 6 April 2021 Malam ini: Demi Brooch Andin Rela Nyemplung Danau

Peraturan ini tercantum dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang telah diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 tentang pelaksanaan tarawih dan salat IdulFitri yang dibatasi hanya sejumlah 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

 Baca Juga: Boleh Taraweh dan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah, Tapi Ada Syaratnya

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari ANTARA.

 Baca Juga: Volkswagen Mengintroduksi Taigo, SUV untuk Pasar Eropa

Selain salat tarawih dan salat Idul Fitri, pihak masjid juga wajib memperhatikan kebersihan dan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat fardu dan tadarus Al Quran.

 Baca Juga: Penting Diketahui! Daftar Jenis Mobil dengan Insentif PPnBM

"Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," tulisnya.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x