Baca Juga: Jaga Penurunan Kasus Aktif Covid-19, PPKM Mikro di DKI Jakarta Siap Diperpanjang
Selesainya salat tarawih, acara pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh diminta agar maksimal durasi waktu 15 menit dan peringatan Nuzulul Quran di masjid maupun musala juga dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.
Baca Juga: Si Jago Merah Ngamuk, Rumah Warga di Kampung Jembatan Penggilingan Terbakar
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," ujar Menag.
Baca Juga: Buat Para Wanita Baca Ini, Cara-cara Pria Ketika Mencari Pacar
Berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan Muhammadiyah. Pihaknya menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan disaat pandemi COVID-19 sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Mantan Pemain Tim Nasional Sepak Bola Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan
Namun jika di sekitar lingkungan diperkirakan aman dan tidak adanya kasus penularan COVID-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan
Seperti saf berjarak dan menggunakan masker.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Mendongeng Menjadi Penting untuk Anak
Artikel Rekomendasi