Asik! Kemenag Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri dengan Syarat Dibawah Ini!

- 6 April 2021, 05:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. /Kemenag.

 Baca Juga: Jaga Penurunan Kasus Aktif Covid-19, PPKM Mikro di DKI Jakarta Siap Diperpanjang

Selesainya salat tarawih, acara pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh diminta agar maksimal durasi waktu 15 menit dan peringatan Nuzulul Quran di masjid maupun musala juga dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.

 Baca Juga: Si Jago Merah Ngamuk, Rumah Warga di Kampung Jembatan Penggilingan Terbakar

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," ujar Menag.

 Baca Juga: Buat Para Wanita Baca Ini, Cara-cara Pria Ketika Mencari Pacar

Berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan Muhammadiyah. Pihaknya menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan disaat pandemi COVID-19 sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.

 Baca Juga: Mantan Pemain Tim Nasional Sepak Bola Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan

Namun jika di sekitar lingkungan diperkirakan aman dan tidak adanya kasus penularan COVID-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan

Seperti saf berjarak dan menggunakan masker.

 Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Mendongeng Menjadi Penting untuk Anak

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini