Penting Diketahui! Daftar Jenis Mobil dengan Insentif PPnBM

- 5 April 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi Mitsubishi Xpander Cross.
Ilustrasi Mitsubishi Xpander Cross. /MMKSI

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah resmi mengekspansi jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan 1.501-2.500 cc mulai dari Kamis, 1 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Mantan Pemain Tim Nasional Sepak Bola Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan

Dalam jangkauan kebijakan ini, ada 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berwenang untuk mendapat insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah bulan Maret lalu untuk mendukung perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan oleh Warga Depok di Pembuangan Sampah

Kebijakan ini juga sudah tercatat dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Mendongeng Menjadi Penting untuk Anak

Pabrikan otomotif yang berwenang mendapat insentif dari pemerintah adalah mereka yang telah memanfaatkan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih. Kemenperin juga sudah mencatat ada 115 komponen yang harus dipakai dalam satu kendaraan.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Hakim Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Kemenperin memberikan tujuh model kendaraan yang berhak mendapat dan mengalami kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 1.501 hingga 2.500 cc.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah