MEDIA JABODETABEK – Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis memvonis terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra dengan 4.5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Contoh Curriculum Vitae, 6 Cara Membuat Agar Kamu Segera Diterima Kerja
Pada sidang yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 5 Maret 2021 ini, diungkapkan bahwa Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Baca Juga: Pelajar Jakarta Bersiap Ya untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap Damis sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman ANTARA.
Baca Juga: Simak Trailer Sinopsis Film Religi 'Bismillah Cinta' Akan Tayang di Indosiar Mulai 12 April 2021
Vonis yang dijatuhkan ketua hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
JPU menuntut Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Baca Juga: Cek Tilang Elektronik Secara Nasional, Tercatat 400 Pelanggar Lalu Lintas Setiap Harinya
Artikel Rekomendasi