1. Dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Kembali Cuaca Ekstrem di NTT dan Sekitarnya
2. Dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat.
Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Ekstrim! Warga Waspada Banjir
Hal ini supaya Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Pendistribusian KAJ, KLJ dan KPDJ Dilakukan Serentak Hari ini Oleh Pemprov Jakarta Barat
Suap tersebut bertujuan untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Artikel Rekomendasi