Kasus Djoko Tjandra, Hakim Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

- 5 April 2021, 18:37 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020).
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020). /ANTARA/M Risyal Hidayat

Keputusan ini dikarenakan beberapa pertimbangan yang memberatkan perbuatan Djoko Tjandra yaitu;

1. Tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi

2. Perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana Terkait Banjir Bandang NTT


3. Suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum

4. Perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.


Namun demikian, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo menyebutkan beberapa pertimbangan lainnya yang meringankan keputusan hukuman Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polisi Temukan Satu lagi Senjata Api Milik Koboi Jalanan

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," ungkap Hakim Saifuddin.


Dalam persidangan tersebut disebutkan Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan sesuai dalam dakwaan;

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini