Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Selasa 6 April 2021: Balram Berhasil Temukan Syamantak Mani
Sebelumnya, Djoko Tjandra juga sudah divonis 2.5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.***
Artikel Rekomendasi