Tidak hanya dua itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.
Penyerahan uang suap kepada Prasetijo dilakukan dengan dua kali yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor mabes Polri.
Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS untuk permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.
PK tersebut menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali.
Baca Juga: Awas Jangan Menerobos Lampu Merah Jika Tak Ingin di Tilang ETLE
Baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir kembali selama 7 hari atas putusan majelis hakim tersebut.
Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidananya dalam kasus "cessie" Bank Bali.
Artikel Rekomendasi