Cek Tilang Elektronik Secara Nasional, Tercatat 400 Pelanggar Lalu Lintas Setiap Harinya

- 5 April 2021, 17:38 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

MEDIA JABODETABEK – Semenjak diberlakukannya tilang elektronik secara nasional, setidaknya ada 12 kota di seluruh Indonesia yang menggunakan sistem ini.

 Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana Terkait Banjir Bandang NTT

Berdasarkan data yang dibagikan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, setiap harinya ada ratusan pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

 Baca Juga: Polisi Temukan Satu lagi Senjata Api Milik Koboi Jalanan

Banyaknya pelanggaran lalu lintas pun terekam oleh tilang elektronik. Dari 98 kamera yang dioperasikan di Jakarta, Ditlantas mencatat adanya 400 pengendara kena tilang elektronik setiap harinya.

 Baca Juga: Uang Puluhan Juta Raib Tiba-tiba di Bank BRI Cianjur, ulah siapa?

"Iya rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang per hari,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Ekstrim! Warga Waspada Banjir

Biasanya pengemudi melanggar aturan lalu lintas di beberapa titik yang menjadi mayoritas tempat pelanggaran seperti di dekat jalan MPR/DPR, Halte Timah arah utara, daerah Slipi dan Setiabudi.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini