Awas Jangan Menerobos Lampu Merah Jika Tak Ingin di Tilang ETLE

- 5 April 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE /NTMC

MEDIA JABODETABEK- Sejak di operasikannnya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta pengendara wajib memperhatikan rambu atau peraturan yang berlaku.

Jika tidak kamera pengawas ETLE akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik pengendara motor maupun mobil.

Di wilayah DKI Jakarta sedikitnya 400 pelanggar terkena tilang elektronik setiap harinya, dari 400 pelanggaran, terbanyak adalah pelanggar yang menerobos lampu merah.

Baca Juga: Asyik, UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Per bulan, Simak Rincian Lengkapnya

Hal tesebut ditegaskan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Tilang Elektronik Tindak 400 Pelanggar Tiap Hari, Terbanyak Terobos Lampu Merah”

Berdasarkan data yang dibagikan oleh pihak Ditlantas baru-baru ini, mereka mencatat setiap harinya ratusan pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Dari 98 kamera yang dioperasikan di seluruh Jakarta, Ditlantas mencatat adanya 400 pengendara kena tilang elektronik setiap harinya.

Baca Juga: BMKG, Jakarta Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat

"Iya rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang per hari,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah