MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi ) di DKI Jakarta menjadi Rp4.416.186 per bulan.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp148.837 dari UMP tahun 2020 yang sebesar Rp4.267.349.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang pengupanan, penghitungan kenbaikan UMP tahun 2021 melalui pertimbangan pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi nasional.
Baca Juga: Untuk Peserta Prakerja Gelombang 13 Buruan Beli Pelatihannya, Tinggal 3 Hari Lagi
Baca Juga: Dukung Ekonomi Digital, Pertamina Kembangkan MyPertamina untuk Pelanggannya
Baca Juga: Davinson Sanchez Bek Tengah Tottenham, Kembali Menjadi Korban Rasisme
Dengan begitu didapatkan angka kenaikan sebesar 3,27 persen dari UMP tahun 2020.
Besaran upah yang sudah ditentukan tersebut untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara bagi perusahaan yang mengalami kelesuan dari dampak pandemi, Pemprov memperbolehkan tidak mengikuti aturan kenaiakn UMP 2021.
Artikel Rekomendasi