Hal serupa juga sama dengan pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika disekitar lingkungan tidak ada kasus penularan maka masyarakat setempat dapat melaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan oleh Warga Depok di Pembuangan Sampah
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tutup Kemenag***
Artikel Rekomendasi