Asik! Kemenag Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri dengan Syarat Dibawah Ini!

- 6 April 2021, 05:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. /Kemenag.

Hal serupa juga sama dengan pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika disekitar lingkungan tidak ada kasus penularan maka masyarakat setempat dapat melaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan oleh Warga Depok di Pembuangan Sampah

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tutup Kemenag***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah