Asik! Kemenag Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri dengan Syarat Dibawah Ini!

- 6 April 2021, 05:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. /Kemenag.

MEDIA JABODETABEK – pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah akhirnya mendapatkan kepastian dari Kementerian Agama. Untuk tahun ini Kemenag memberikan izin salah secara berjamaah saat pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 Baca Juga: Bocoran Sinopsis Terbaru Ikatan Cinta 6 April 2021 Malam ini: Demi Brooch Andin Rela Nyemplung Danau

Peraturan ini tercantum dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang telah diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 tentang pelaksanaan tarawih dan salat IdulFitri yang dibatasi hanya sejumlah 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

 Baca Juga: Boleh Taraweh dan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah, Tapi Ada Syaratnya

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari ANTARA.

 Baca Juga: Volkswagen Mengintroduksi Taigo, SUV untuk Pasar Eropa

Selain salat tarawih dan salat Idul Fitri, pihak masjid juga wajib memperhatikan kebersihan dan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat fardu dan tadarus Al Quran.

 Baca Juga: Penting Diketahui! Daftar Jenis Mobil dengan Insentif PPnBM

"Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," tulisnya.

 Baca Juga: Jaga Penurunan Kasus Aktif Covid-19, PPKM Mikro di DKI Jakarta Siap Diperpanjang

Selesainya salat tarawih, acara pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh diminta agar maksimal durasi waktu 15 menit dan peringatan Nuzulul Quran di masjid maupun musala juga dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.

 Baca Juga: Si Jago Merah Ngamuk, Rumah Warga di Kampung Jembatan Penggilingan Terbakar

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," ujar Menag.

 Baca Juga: Buat Para Wanita Baca Ini, Cara-cara Pria Ketika Mencari Pacar

Berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan Muhammadiyah. Pihaknya menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan disaat pandemi COVID-19 sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.

 Baca Juga: Mantan Pemain Tim Nasional Sepak Bola Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan

Namun jika di sekitar lingkungan diperkirakan aman dan tidak adanya kasus penularan COVID-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan

Seperti saf berjarak dan menggunakan masker.

 Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Mendongeng Menjadi Penting untuk Anak

Hal serupa juga sama dengan pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika disekitar lingkungan tidak ada kasus penularan maka masyarakat setempat dapat melaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan oleh Warga Depok di Pembuangan Sampah

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tutup Kemenag***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini