MEDIA JABODETABEK - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kendati telah menyiarkan pesan Telegram yang melarang media menyiarkan tindak arogansi aparat.
Diketahui surat Telegram tersebut disiarkan pada Senin, 5 Maret 2021 dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 yang menjadi dasar pengingat jajaran Humas Polri di sektor kewilayahan.
Baca Juga: Kayuh Clubhouse! Dapatkan Penghasilan dengan Menjadi konten kreatornya
Surat tersebut ditujukan untuk mengatur perihal pelaksanaan peliputan yang memuat tindak kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Ketua Umum Aji Sasmito Madrim mengatakan, pernyataan tersebut akan mengganggu kinerja jurnalisme lewat siaran surat Telegram tersebut.
"Ini berpotensi terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja, karena ada pelarangan lewat Telegram itu," ujarnya saat dihubungi Mediajabodetabek.com pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Berkat Gol Ousmane Dembele Lawan Real Valladolid, Membuat Barcelona Unggul Pada Liga Spanyol
Ia dan pihaknya tengah mengkritisi poin pertama pada instruksi dalam surat Telegram tersebut.
Diketahui, poin tersebut menyebutkan tentang penegasan terhadap media massa agar menyiarkan kegiatan kepolisian dalam sudut pandang humanis.
Artikel Rekomendasi