Pesan Telegram Polri Larang Penyiaran Arogansi Aparat, Para Jurnalis Angkat Bicara

- 6 April 2021, 16:18 WIB
Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri. /

"Karena nantinya kami akan sulit melakukan kerja-kerja lapangan, saya rasa harus ada reformasi di jajaran Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Lindungi Dua Pulau dari Incaran China Jepang akan Kerahkan F-35B

Sasmito mengatakan, selama ini tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis tidak pernah ditangani secara profesional. Ia berharap agar polisi tetap melakukan penegakan hukum.

"Mereka itu kebal hukum. Namun, jika ada kekerasan terhadap jurnalis, jangan sampai tidak ditegakkan hukum," tegasnya.

Pihaknya menilai, siaran surat Telegram oleh justru bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Penilaian kami, ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers," tandasnya.

Baca Juga: Penting Diketahui! 5 Manfaat Cuka Sari Apel bagi Kesehatan Ini Sudah Didukung oleh Sains Lho!

Adapun rincian isi surat Telegram Kapolri terhadap kinerja pers kedepan yang diterima Mediajabodetabek.com. Berikut daftarnya:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana,

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini