Pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng lebih dari satu orang akan ditndak dengan Pasal 292.
Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
Demikian informasi mengenai aturan Operasi patuh Jaya 2022 lengkap dengan denda dan pelanggaran yang disasar.***
Artikel Rekomendasi