6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bertaraf Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak dengan Pasal 291.
Hukuman atau Denda:
Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Mengemudi Tanpa Sabuk Pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289.
Hukuman atau Denda:
Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
8. Berbonceng Lebih dari Satu Orang
Artikel Rekomendasi