Catat! Aturan Terbaru Operasi Patuh 2022, Berikut Denda Tilang dan Pelanggaran yang Disasar Mulai 13 Juni 2022

- 13 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Informasi operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini
Ilustrasi Informasi operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini /Instagram.com/@tmcpoldametro

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bertaraf Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak dengan Pasal 291.

Hukuman atau Denda:

Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Jadi Kota Madiun 2022 untuk Dijadikan Foto Profil di WhatsApp, Twitter, dan Facebook

7. Mengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289.

Hukuman atau Denda:

Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Berbonceng Lebih dari Satu Orang

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah