Pelanggar ini akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
4. Melawan arus
Pengendara yang melawan arus akan ditindak dengan Pasal 287.
Hukuman atau Denda:
Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP
Pengendara yang kepergok menggunakan ponsel saat sedang mengemudi akan ditindak dengan Pasal 283.
Hukuman atau Denda:
Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
Artikel Rekomendasi