Catat! Aturan Terbaru Operasi Patuh 2022, Berikut Denda Tilang dan Pelanggaran yang Disasar Mulai 13 Juni 2022

- 13 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Informasi operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini
Ilustrasi Informasi operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini /Instagram.com/@tmcpoldametro

Pelanggar ini akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.

4. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus akan ditindak dengan Pasal 287.

Hukuman atau Denda:

Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Jurassic World: Dominion, Bioskop Cinepolis, XXI, Cinepolis, FLIX di Bekasi

5. Menggunakan HP

Pengendara yang kepergok menggunakan ponsel saat sedang mengemudi akan ditindak dengan Pasal 283.

Hukuman atau Denda:

Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini