Hukuman atau Denda:
Pelanggar akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Menggunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
Pelanggar yang menggunakan rotator yang tidak sesuai akan dijerat Pasal 286 ayat 1.
Hukuman atau Denda:
Pelanggar ini akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Info Terkini Kedatangan Jenazah Eril Tiba di Indonesia dan Segera Bertolak ke Bandung
3. Balap Liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan ditindak dengan Pasal 297 pasal 115 huruf b.
Hukuman atau Denda:
Artikel Rekomendasi