Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Siap Diberlakukan, Berikut Sanksi Pelanggar

- 5 Mei 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran /Pixabay/al-grishin

Penggunaan transportasi dibolehkan khusus untuk keperluan non mudik.

Baca Juga: Catat, Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor, Sanksi Tegas Hingga Pemudik yang Nekat Gunakan Travel Gelap

Keperluan non mudik adalah untuk dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Transportasi darat juga boleh mengangkut pekerja migran dan warga negara Indonesia yang terlantar di luar negeri.

Sarana transportasi laut, selain untuk penumpang dengan keperluan non mudik, dibolehkan juga memuat penumpang khusus lainnya.

Penumpang khusus tersebut adalah warga negara Indonesia yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

Baca Juga: Berikut Kriteria yang Boleh Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021

Sarana transportasi laut juga dibolehkan melayani awak kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar.

Sedangkan penggunaan sarana transportasi udara dibolehkan untuk:

1) Petinggi negara dan tamu kenegaraan

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini