Penggunaan transportasi dibolehkan khusus untuk keperluan non mudik.
Keperluan non mudik adalah untuk dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Transportasi darat juga boleh mengangkut pekerja migran dan warga negara Indonesia yang terlantar di luar negeri.
Sarana transportasi laut, selain untuk penumpang dengan keperluan non mudik, dibolehkan juga memuat penumpang khusus lainnya.
Penumpang khusus tersebut adalah warga negara Indonesia yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
Baca Juga: Berikut Kriteria yang Boleh Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021
Sarana transportasi laut juga dibolehkan melayani awak kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar.
Sedangkan penggunaan sarana transportasi udara dibolehkan untuk:
1) Petinggi negara dan tamu kenegaraan
Artikel Rekomendasi