MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah memberikan larangan masyarakat untuk mudik saat Idul Fitri 1442 H.
Larangan ini diberikan dalam bentuk Surat Edaran No. 13/2021 yang datang dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Lalu apa saja sanksi yang diberikan diberikan kepada pelanggar?
Baca Juga: Yasuke Telah Resmi Tayang di Netflix April Lalu, Apakah akan Ada Season 2?
Sanksi pelanggar Surat Edaran Satuan Tugas dilampirkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.
Peraturan ini mengurusi pengendalian transportasi selama masa idul fitri tahun 1442 Hijriah.
Peraturan ini diberlakukan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Transportasi yang diatur dalam peraturan ini termasuk transportasi darat, laut, dan juga udara.
Baca Juga: Insiden KRI Nanggala 402 Terus Dibikin Konten Demi Raup Keuntungan, Faiz Rahman Ungkap Kekesalannya
Artikel Rekomendasi