MEDIA JABODETABEK- Pemerintah telah memberikan larangan masyarakat untuk mudik saat Idul Fitri 1442 H.
Larangan ini diberikan dalam bentuk Surat Edaran No. 13/2021 yang datang dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Adapun yang bersikeras untuk berniat mudik dengan kendaraan darat pribadi akan disuruh kembali lagi.
Baca Juga: Klik Disini, Link Siaran Langsung Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Rabu 5 Mei 2021
Perusahaan transportasi yang memfasilitasi perjalanan akan dikenai sanksi administratif sesuai undang-undang.
Travel gelap atau kendaraan pribadi yang menerima biaya untuk mengantarkan penumpang, akan didenda hingga Rp500 ribu dan kena sanksi pidana hingga dua bulan.
Tetapi terdapat bus berstiker khusus yang dapat beroperasi selama larangan mudik tersebut.
Stiker tersebut diberikan gratis dengan mengisi formulir pendaftaran online.
Baca Juga: Jembatan Rel Layang Ambruk, Pemerintah Meksiko Luncurkan Investigasi
Artikel Rekomendasi