MEDIA JABODETABEK - Mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021, Pemerintah RI resmi memberlakukan Larangan Mudik 2021.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, mengingat pandemi Corona belum mereda di Indonesia.
Meski demikian, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api jarak jauh pada periode larangan mudik tersebut.
Tetapi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, hanya penumpang non mudik yang diperbolehkan naik kereta api.
Hal ini juga senada dengan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK. 701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari postingan pada akun resmi KAI di Instagram @keretaapikita pada Selasa, 4 Mei 2021, hanya masyarakat dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan naik kereta api.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Streaming ANTV Hari Ini Rabu, 5 Mei 2021: Saksikan Yeh Hai Mohabbatein Hingga Gopi
Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan keluarga meninggal.
Artikel Rekomendasi