Larangan Mudik 2021: Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021, Cek Syaratnya Sekarang

- 5 Mei 2021, 07:29 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

MEDIA JABODETABEK - Mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021, Pemerintah RI resmi memberlakukan Larangan Mudik 2021.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, mengingat pandemi Corona belum mereda di Indonesia.

Meski demikian, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api jarak jauh pada periode larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Ramal Kejadian Mengerikan yang akan Terjadi di Indonesia, Denny Darko: Banyak Kematian Setelah Lebaran Nanti

Tetapi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, hanya penumpang non mudik yang diperbolehkan naik kereta api.

Hal ini juga senada dengan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK. 701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari postingan pada akun resmi KAI di Instagram @keretaapikita pada Selasa, 4 Mei 2021, hanya masyarakat dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan naik kereta api.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Streaming ANTV Hari Ini Rabu, 5 Mei 2021: Saksikan Yeh Hai Mohabbatein Hingga Gopi

Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan keluarga meninggal.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x