Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Siap Diberlakukan, Berikut Sanksi Pelanggar

- 5 Mei 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran /Pixabay/al-grishin

Selain pemberlakuan sanksi, peraturan ini juga mengatur hal-hal seperti pengguna kendaraan yang boleh bergerak, siapa yang akan mengawasi pelaksanaan peraturan, serta prosedur pengembalian biaya tiket.

Peraturan ini dapat diunduh di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Perhubungan.

Berikut sanksi kepada pelanggar peraturan.

1. Pengguna transportasi darat akan diperintahkan untuk berbalik arah dan/atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU.

Perusahaan transportasi yang memfasilitasi perjalanan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Berikut Daftar 21 Anime Baru di Musim Semi 2021 yang Dapat Kamu Tonton Secara Legal

2. Penyelenggara sarana perkertaapian yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berdasarkan undang-undang.

3. Perusahaan transportasi laut yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan undang-undang

4. Perusahaan transportasi udara yang melanggar akan kena sanksi administratif.

Sanksi tersebut diberlakukan dalam bentuk pencabutan rute sesuai dengan ketentuan UU.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah