Berikut Kriteria yang Boleh Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021

- 5 Mei 2021, 09:56 WIB
KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Ilustrasi gerbong KA tambahan
KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Ilustrasi gerbong KA tambahan /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei.

Hal ini untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Mengingat Indonesia sampai kini belum terbebas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Klik Disini, Link Siaran Langsung Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Rabu 5 Mei 2021

Jelang satu hari menjalang larangan mudik 2021, banyak masyarkat yang mudik lebih awal.

Banyak warga yang mudik dengan tujuan Jawa memilih menggunakan transportasi Kereta Api.

Namun mulai besok Kamis 6 Mei 2021, aturan larangan mudik sudah diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jembatan Rel Layang Ambruk, Pemerintah Meksiko Luncurkan Investigasi

Sehingga Anda yang hendak mudik baik menggunakan Kereta Api, pesawat, kendaraan pribadi sudah tidak boleh lagi.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini