Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua hasilnya negatif maka pelaku perjalanan internasional diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.***
Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua hasilnya negatif maka pelaku perjalanan internasional diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.***
Editor: Nurul Fitriana
Sumber: Instagram @indonesiabaik.id
Artikel Rekomendasi