MEDIA JABODETABEK - Bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melakukan karantina.
Pemerintah membuat aturan karantina bagi pelaku perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Ketentuan karantina ini diatur dalam SE No. 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. SE no 20 tahun 2021 yang berisi tentang:
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Love Nwantiti’ Oleh CKay yang Viral di Tik Tok : Unle, Your Body Dey Baka Mi Si, Unle
1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan Internasional.
2. Bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka perlu ditetapkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Artikel Rekomendasi