MEDIA JABODETABEK – Pemerintah telah melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 18 Oktober 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa Bali, ada beberapa kota yang telah memasuki masa PPKM Level 2.
Sejumlah daerah yang sudah masuk kedalam PPKM Level 2 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, dan masih banyak lagi.
Menurunnya kasus positif Covid-19 membuat sejumlah aturan. Berikut aturan yang mulai berlaku hari ini di daerah dengan PPKM Level 2:
Baca Juga: Live Score Denmark Open 2021 Hari Ini 19 Oktober: Sembilan Wakil Indonesia Tanding di Hari Pertama
Baca Juga: Ingat! Mulai Sore ini, 19 Oktober 2021 Ganjil Genap Jalur Puncak Mulai Diberlakukan
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, untuk SLB maksimal 62-100% dan PAUD maksimal 33%.
2. Pekerjaan di sektor non-esensial dapat bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib sudah vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar.
3. Supermarket, Pasar, Toko atau yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75% dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Rekomendasi