4. Apotek atau toko obat dapat buka selama 24 jam.
5. Pasar yang menjual barang non keseharian dapat buka sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
Baca Juga: Chord Lirik Sholawat Ya Ali Yabna Abi Thalib yang Sedang Trending dan Populer
6. Pedagang kaki lima, Outlet, Laundry dan lain-lain yang sejenis dapat buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
7. Dine In atau makan ditempat sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu 60 menit dan buka sampai 21.00 Wib sedangkan untuk rumah makan yang beroperasi malam hari bisa buka mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB.
8. Mall dan pusat perbelanjaan dapat buka sampai pukul 21.00 WIB berkapasitas 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk pengunjung dibawah 12 tahun dapat masuk dengan didampingin orang tua.
10. Pelaksanaan kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100% dengan merapkan protokol kesehatan.
11. Tempat Ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Artikel Rekomendasi