Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional, Karantina Jadi Hanya 5 Hari

- 15 Oktober 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK - Peraturan baru kembali dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE)

SE terbaru No. 20 Tahun 2021 ini berisi tentang protokol kesehatan perjalanan internasional selama masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pemberlakuan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 ini mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat Dari 16 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021

Dalam tersebut terdapat perubahan pengaturan karantinya yang awalnya 8x24 jam kini menjadi 5x24 jam untuk semua jenis perjalanan.

Selain pengaturan karantina, dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 itu terdapat beberapa peraturan.

Berikut beberapa peraturan untuk seluruh pelaku perjalanan Internasional yang ditetapkan:

Baca Juga: Cara Supaya Lulus UTBK Dengan Mudah, Yang Harus Disiapkan Dari Jauh-Jauh Hari

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dalam bentuk fisik ataupun digital dengan dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Untuk warga negara asing, kartu atau sertifikat vaksin ditulis dalam bahasa Inggris.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x