MEDIA JABODETABEK - Setelah masa PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, kini pemerintah menerapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti PPKM Darurat.
Penerapan Pemberlakuka Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali dimulai hari ini Rabu 21 Juli 2021.
Pemerintahpun mengeluarkan aturan baru selama penerapan PPKM tersebut.
Baca Juga: Sampai Malam ini, Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI di Puncak Trending Twitter
Poin-poin peraturan pada PPKM Level 4 tidak berbeda dari PPKM Darurat.
Berikut ini sejumlah aturan selama penerapan PPKM Level 4.
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
Baca Juga: Cukup Siapkan KTP Cek Penerima BLT UMKM Melalui Eform BRI yang Akan Cair Juli-September 2021
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Artikel Rekomendasi