Sederat Aturan Baru PPKM Level 4, Mall Tutup Total Kecuali Akses ke Restoran dan Supermarket

- 21 Juli 2021, 23:07 WIB
Aturan PPKM Level 4
Aturan PPKM Level 4 /facebook/TNC Polda Metro Jaya


MEDIA JABODETABEK - Setelah masa PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, kini pemerintah menerapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti PPKM Darurat.

Penerapan Pemberlakuka Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali dimulai hari ini Rabu 21 Juli 2021.

Pemerintahpun mengeluarkan aturan baru selama penerapan PPKM tersebut.

Baca Juga: Sampai Malam ini, Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI di Puncak Trending Twitter

Poin-poin peraturan pada PPKM Level 4 tidak berbeda dari PPKM Darurat.

Berikut ini sejumlah aturan selama penerapan PPKM Level 4.

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP Cek Penerima BLT UMKM Melalui Eform BRI yang Akan Cair Juli-September 2021

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x