Melanggar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Dikandangkan di Polda Metro Jaya

- 17 Juli 2021, 15:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Sebanyak 36 bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dikandangkan karena telah melanggar aturan PPKM Darurat 2021.

Penyitaan tersebut atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan Dinas Pehubungan Darat Kemenhub RI.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pelanggaran yang dialkukan oleh para awak bus menikan penupang di luar tiga terminal yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Hore ! Ojol Bebas Lewati Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat Tanpa Menunjukan STRP

Adapun tiga terminal yang diperbolehkan mengangkut penumpang adalah, Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan dan Terminal kalideres Jakarta Barat.

Sambodo menjelaskan, setiap penumpang melalui tiga terminal tersebut akan diperiksa kelengkapannya termasuk sopir busnya.

Adapun kelengkapan yang diperiksa yakni surat hasil tes Sawab atau PCR dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Kunjungi TPU Rorotan, Pesan Anies ke Warga Jakarta : Jangan Anggap Sepel Covid-19, Kami Sudah Jadi Bukti

"Bus yang kami tahan, mereka tidak mengambil penumpang dari tiag terminal yang sudah ditentukan oleh pemerintah, mereka mengakut penumpang dari terminal bayangan, seperti diPondok Pinang, Rawa Bebek, Krenden dan lainnya. Dari lokasi tersebut, penumpang tidak membawa surat-surat kelengpan perjalanan yang telah ditetapkan. " ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Sabtu 17 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x