Adapun Surat Edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evakuasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19.
Berikut ini adalah aturan karantina yang harus di patuhi saat keluar negeri:
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Be Alright’ dari Dean Lewis, Cocok Buat Kamu yang Gak Bisa Move On
1. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR sebelum kedatangan.
2. Wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
Jika WNI atau WNA tes PCR dan hasilnya positif, WNI atau WNA tersebut harus melakukan karantina di tempat yang ditentukan.
3. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam.
Baca Juga: 5 Pekerjaan Freelance Termudah, Cocok untuk yang Baru Lulus dan Sedang Cari Kerja
Apabila hasil tes RT-PCR yang hasilnya positif, akan melakukan perawatan atau isolasi di rumah sakit.
4. Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua.
Artikel Rekomendasi