Info Terbaru Aturan Karantina untuk Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA yang Akan Masuk ke Indonesia

- 20 Oktober 2021, 11:49 WIB
Info terbaru aturan karantina untuk perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Info terbaru aturan karantina untuk perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia. /seputarcibubur.com

MEDIA JABODETABEK - Bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melakukan karantina. 

Pemerintah membuat aturan karantina bagi pelaku perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Ketentuan karantina ini diatur dalam SE No. 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. SE no 20 tahun 2021 yang berisi tentang:

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Love Nwantiti’ Oleh CKay yang Viral di Tik Tok : Unle, Your Body Dey Baka Mi Si, Unle

1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan Internasional.

2. Bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka perlu ditetapkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Jadwal Malam Puncak Silet Awards 2021 RCTI Kamis, 21 Oktober 2021: Puluhan Artis Papan Atas Masuk Nominasi

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Adapun Surat Edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evakuasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19.

Berikut ini adalah aturan karantina yang harus di patuhi saat keluar negeri:

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Be Alright’ dari Dean Lewis, Cocok Buat Kamu yang Gak Bisa Move On

1. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR sebelum kedatangan.

2. Wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan 

Jika WNI atau WNA tes PCR dan hasilnya positif, WNI atau WNA tersebut harus melakukan karantina di tempat yang ditentukan.

3. Setelah sampai tujuan,  pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca Juga: 5 Pekerjaan Freelance Termudah, Cocok untuk yang Baru Lulus dan Sedang Cari Kerja

Apabila hasil tes RT-PCR yang hasilnya positif, akan melakukan perawatan atau isolasi di rumah sakit.

4. Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. 

Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua hasilnya negatif maka pelaku perjalanan internasional diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x