Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar juga mendapat suap dari Samin Tan.
Atas tindakannya tersebut, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh PMJ News dan dikutip darinya
Artikel Rekomendasi