Polri Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Menyiarkan Tindak Arogansi dan Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 19:58 WIB
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi.
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

MEDIA JABODETABEK - Polri mencabut Surat Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan polisi pada Selasa, 6 April 2021.

Sebelumnya, Kapolri telah menyiarkan Surat Telegram tersebut pada tanggal 5 April dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 sebagai dasar pengingat para pengemban fungsu Humas Polri secara kewilayahan.

Baca Juga: Mengenal Hyundai Alcazar, Calon Pesaing Suzuki XL7 dan Honda BR-V

Surat Telegram tersebut berisikan tentang pengaturan perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Sejumlah jurnalis dan aktivis menolak atas ditetapkannya aturan peliputan yang terdapat pada poin pertama Surat Telegram tersebut.

Baca Juga: Masker Alami Pelembab Wajah Kamu Yang Bisa Ditemukan Dimana Saja

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis poin pertama Surat Telegram Kapolri sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com pada Selasa, 6 April 2021.

Namun, hari ini dikabarkan jika Surat Telegram tersebut telah dicabut oleh pihak Polri. Terhitung sejak sore hari ini.

Baca Juga: Tuai Kritikan, Polri Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Menyiarkan Tindak Arogansi dan Kekerasan Polisi

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Telegram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x