MEDIA JABODETABEK - Polri mencabut Surat Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan polisi pada Selasa, 6 April 2021.
Sebelumnya, Kapolri telah menyiarkan Surat Telegram tersebut pada tanggal 5 April dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 sebagai dasar pengingat para pengemban fungsu Humas Polri secara kewilayahan.
Baca Juga: Mengenal Hyundai Alcazar, Calon Pesaing Suzuki XL7 dan Honda BR-V
Surat Telegram tersebut berisikan tentang pengaturan perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Sejumlah jurnalis dan aktivis menolak atas ditetapkannya aturan peliputan yang terdapat pada poin pertama Surat Telegram tersebut.
Baca Juga: Masker Alami Pelembab Wajah Kamu Yang Bisa Ditemukan Dimana Saja
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis poin pertama Surat Telegram Kapolri sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com pada Selasa, 6 April 2021.
Namun, hari ini dikabarkan jika Surat Telegram tersebut telah dicabut oleh pihak Polri. Terhitung sejak sore hari ini.
Artikel Rekomendasi