Melalui ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kabid Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Surat Telegram Kapolri itu dicabut.
"Sehubungan dengan refrensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana refrensi di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," bunyi Surat Telegram tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Surat Telegram Polri, KontraS: Ketidak Puasan Publik Pada Polisi Menurun
Diketahui, pencabutan Surat Telegram Kapolri tentang pelarangan media untuk meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi itu telah didasari oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.***
Artikel Rekomendasi