Polri Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Menyiarkan Tindak Arogansi dan Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 19:58 WIB
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi.
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

Melalui ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kabid Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Surat Telegram Kapolri itu dicabut.

"Sehubungan dengan refrensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana refrensi di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," bunyi Surat Telegram tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Surat Telegram Polri, KontraS: Ketidak Puasan Publik Pada Polisi Menurun

Diketahui, pencabutan Surat Telegram Kapolri tentang pelarangan media untuk meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi itu telah didasari oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Telegram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah