Tuai Kritikan, Polri Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Menyiarkan Tindak Arogansi dan Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 18:56 WIB
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi.
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

MEDIA JABODETABEK - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Polri Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan polisi pada Selasa, 6 April 2021.

Surat Telegram tersebut tertanggal tanggal 5 April dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 sebagai dasar pengingat para pengemban fungsu Humas Polri secara kewilayahan.

Surat Telegram tersebut berisikan tentang pengaturan perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga: Upaya Mempercepat Vaksinasi, Sejumlah RPTRA di Jakarta Utara Dijadikan Lokasi Vaksinasi Covid-19

Sejumlah jurnalis dan aktivis mengkritisi atas ditetapkannya aturan peliputan yang terdapat pada poin pertama Surat Telegram tersebut.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis poin pertama Surat Telegram Kapolri sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com pada Selasa, 6 April 2021.

Namun, pada sore hari ini, Surat Telegram tersebut telah dicabut oleh Kapolri. Terhitung sejak sore hari ini.

Baca Juga: Tanggapi Surat Telegram Polri, KontraS: Ketidak Puasan Publik Pada Polisi Menurun

Pencabutan surat Telegram yang menuai kritikan tersebut tertulis dalam suart dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kabid Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Surat Telegram Kapolri itu dicabut.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah