MEDIA JABODETABEK - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Polri Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan polisi pada Selasa, 6 April 2021.
Surat Telegram tersebut tertanggal tanggal 5 April dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 sebagai dasar pengingat para pengemban fungsu Humas Polri secara kewilayahan.
Surat Telegram tersebut berisikan tentang pengaturan perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Baca Juga: Upaya Mempercepat Vaksinasi, Sejumlah RPTRA di Jakarta Utara Dijadikan Lokasi Vaksinasi Covid-19
Sejumlah jurnalis dan aktivis mengkritisi atas ditetapkannya aturan peliputan yang terdapat pada poin pertama Surat Telegram tersebut.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis poin pertama Surat Telegram Kapolri sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com pada Selasa, 6 April 2021.
Namun, pada sore hari ini, Surat Telegram tersebut telah dicabut oleh Kapolri. Terhitung sejak sore hari ini.
Baca Juga: Tanggapi Surat Telegram Polri, KontraS: Ketidak Puasan Publik Pada Polisi Menurun
Pencabutan surat Telegram yang menuai kritikan tersebut tertulis dalam suart dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kabid Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Surat Telegram Kapolri itu dicabut.
Artikel Rekomendasi