MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Pusat RI telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 26 Maret 2021.
Diketahui, larangan tersebut telah diberlakukan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran menteri, terhitung mulai dari tanggal 6-17 Mei.
Baca Juga: NTT Terkini: Presiden RRT Xi Jinping Nyatakan Belasungkawa
Ahli Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) dr. Iwan Ariawan MSPH menghimbau para calon pemudik Lebaran 2021 untuk mengukuhkan niatnya lantaran pandemi COVID-19 masih berlangsung.
"Salah satu dampak pergerakan penduduk tang masih seperti pada mudik tahun lalu, ada peningkatan kasus COVID-19 di daerah tempat mudik tersebut," ujarnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Sedang Banyak Dicari, Ini Lirik Lagu 'Bintang Kehidupan' Nike Ardilla
Menurutnya, SARS-CoV-2 atau virus Corona dapat menular selama melakukan perjalanan mudik dalam rute daerah yang berbeda.
"Daerah asal juga berisiko, karena mereka yang melakukan mudik berisiko tertular saat perjalanan," katanya.
Terlebih, lanjut Iwan, saat ini persebaran dan peningkatan kasus COVID-19 telah dipicu beberapa varian baru yang tingkat penularannya lebih cepat.
Artikel Rekomendasi