MEDIA JABODETABEK - Buronan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM). Berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi DPO selama 2 sejak 6 April 2020 silam.
Baca Juga: Pemain Bek Tengah Real Madrid Varane Terkonfirmasi Positif COVID-19
Ia diduga terlibat kasus dugaan suap Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan ini melalui keterangannya
Baca Juga: Real Madrid vs Liverpool: Varane terkonfirmasi positif COVID-19
"Benar hari ini, tim penyidik dari KPK telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang berinisial SMT (Samin Tan) di Jakarta," ungkapnya seperti dikutip media jabodetabek dari PMJ News.
Menurut Ali, Samin saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Kategori Wanita Dambaan Pria, Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?
"Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Untuk perkembangannya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar juga mendapat suap dari Samin Tan.
Atas tindakannya tersebut, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh PMJ News dan dikutip darinya
Artikel Rekomendasi