Tok! Anies Baswedan Resmi Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kini Gaji Buruh DKI Jadi Rp4,6 Juta

- 27 Desember 2021, 15:30 WIB
Tok! Anies Baswedan Resmi Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kini Gaji Buruh DKI Jadi Rp4,6 Juta.
Tok! Anies Baswedan Resmi Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kini Gaji Buruh DKI Jadi Rp4,6 Juta. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

MEDIA JABODETABEK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi naikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta ini pun telah ditegaskan oleh Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah yang menurutnya tidak akan direvisi ulang.

Andri menyebut, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 sudah disepakati secara bersama dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Bocoran Trailer Ikatan Cinta Episode 561 Hari Ini 27 Desember 2021: Andin Dengar Pembicaraan Al dan Mama Rosa

"5,1 persen tidak direvisi kembali," katanya saat ditemui di DPRD Jakarta pada jeda rapat bersama Komisi B, Senin, 27 Desember 2021.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Sah! Anies Baswedan Ketok Palu UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp4,6 Juta.

Andri menuturkan, perusahaan tetap akan diberikan ruang ketika mereka tidak mengalami pertumbuhan pendapatan yang baik selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Nantinya, Pemprov Jakarta kata Andri masih akan melakukan diskusi bersama perusahaan seperti halnya yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bisa Sambil Duduk, Ini 5 Jenis Olahraga yang Cocok Bagi Kamu yang Super Sibuk

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x