Tentu kata dia dengan tetap mempertimbangkan azas keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya.
Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, dia berkata pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.*** (Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol)
Artikel Rekomendasi