Cek UMP 2022 di 22 Provinsi Indonesia: Jakarta Masih Jadi yang Tertinggi

- 22 November 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi UMP-Cek UMP 2022 di 22 Provinsi Indonesia: Jakarta Masih Jadi yang Tertinggi
Ilustrasi UMP-Cek UMP 2022 di 22 Provinsi Indonesia: Jakarta Masih Jadi yang Tertinggi /Pixabay.com/EmAji

MEDIA JABODETABEK- Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin 15 November 2021.

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan Upah Minimun tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan turunan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Baca Juga: Kisruh Sirkuit Mandalika: Oknum Pejabat BUMN Minta Prioritas Clear Area, Tamu VIP Akses Dorna Dipaksa Mengalah

Dilansir dari laman resmi kemnaker, Ida Fauziyah mengatakan bahwa UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh permerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Selain melindungi pekerja/buruh, penetapan upah minimun ini juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.

Berikut ini daftar UMP 2022 yang sudah ditetapkan oleh 22 Provinsi di Indonesia:

Baca Juga: Tanggal 22 November Hari Apa, Memperingati Apa? Ini Daftar Peristiwa dan Hari Peringatan Hari Ini

1. DKI Jakarta: Rp 4.453.935.536

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x