Anies Baswedan Marah Temukan Perusahaan Melanggar Aturan PPKM Darurat, Langsung Disegel

- 6 Juli 2021, 21:39 WIB
Anies Baswedan marah temukan perusahaan melanggar peraturan PPKM Darurat
Anies Baswedan marah temukan perusahaan melanggar peraturan PPKM Darurat /fgacebook/Anies Baswedan

MEDIA JABODETABEK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan marah besar saat sidak menemukan kantor yang karyawannya masuk 100 persen.

Dari hasil inspeksi mendadak tersebut, Anies menyebut, perusahaan tersebut tidak bergerak di sektor esensial salah satu peraturan baru saat PPKM Darurat.

Karena telah melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Jakarta, perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut langsung disegel oleh Anies, hari ini Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Tempat Sewa dan Isi Ulang Oksigen di Kota Tangerang, Tangerang Selatan

"Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tulis Anies dikutip Mediajabodetabek.com dari facebook Anies Baswedan.

Anies langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor-kantor yang melanggar peraturan PPKM Darurat di Jakarta.

Baca Juga: Permintaan Membludak, Pengajuan STRP Harus Pihak Perusahaan, Pribadi Sudah Tidak Bisa Lagi

Orang nomor satu di DKI ini dengan tegas mengatakan, pelanggaran PPKM Darurat bukan soal pasal-pasalan, tapi soal nyawa manusia.

"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita." tegas Anies.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Facebook Anies Baswedan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x