MEDIA JABODETABEK - Salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh pekerja yang keluar masuk Jakarta adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Surat tersebut wajib dimiliki selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat atau PPKM darurat di DKI Jakarta.
STRP hanya diperuntukan bagi pekerja yang masuk atau keluar wilayah DKI selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Untuk Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai SRRP Selama PPKM Darurat
Akan tetapi, tidak semua bidang pekerjaan yang bisa mendapatkan STRP ini, hanya untuk pekerja yang bergerak di bidang sektoral esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.
Adapun syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan STRP sebagai berikut.
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
Baca Juga: Kondisi Terkini Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang Terpapar Covid-19
KTP pemohon;
Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Artikel Rekomendasi