MEDIA JABODETABEK - Mulai Senin 5 Juli 2021, penumpang Kereta Apil Listrik (KRL) wajib pakai masker ganda atau N95.
Kebijakn tersebut terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Yujuan dari diterapkan kebijakan tersebut juga untuk melindungi bagi sesama pengguna KRL.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Posko Isi Ulang Oksigen di Monas Gratis Untuk Rumah Sakit
“Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95,” kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Juli 2021.
Bagi calon penumpang yang tidak memakai masker ganda atau minimal N95, tidak boleh naik KRL dan dilarang memasuki area stasiun.
Namun untuk menerapkan kebijakan tersebut akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu di sejumlah setasiun kepada msyarakat pengguna KRL.
Sosialisasi akan berlangsung selama 3 hari kedepan, jika sudah disosialisasikan ada penumpang tanpa mekai masker ganda atau N95 tidak boleh naik KRL atau memasuki are stasiun.
Artikel Rekomendasi