Untuk Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai SRRP Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 22:03 WIB
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Untuk para pekerja yang keluar masuk dilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Akan tetapi tidak semua bidang pekerjaan yang bisa mendapatkan STRP ini, hanya untuk pekerja yang bergerak di bidang sektoral esensial, sektro kritikal dan perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.

Jika melihat dari peraturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi, telekomunkasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penangangan karantina Covid-19 dan industri ekspor impor.

Baca Juga: Kondisi Terkini Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang Terpapar Covid-19

Adapun untuk sektro kritikan yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan orang dengan kebutuhan mendesak yakni masyarakat yang akan melakukan kunungan sakit, kunjungan duka, hamil atau bersalin, pendampingan ibu hamil dan persalinan.

Jika Anda memenuhi dari ketiga kategori tersebut, maka Anda bisa mendapatkan STRP dengan mendaftar melalui jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Naikan Anggaran Kesehatan Jadi Rp193 Triliun untuk Tangani Pandemi Covid-19

Adapun syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan STRP sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x