Untuk Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai SRRP Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 22:03 WIB
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) /twitter/TMC Polda Metro Jaya

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

KTP pemohon;
Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: Anies, PPKM Darurat Bisa Sampai 2 Bulan, Kalau Mau Cepat di Rumah Saja

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

KTP pemohon;
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
Foto 4x6 berwarna.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah