1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
KTP pemohon;
Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Baca Juga: Anies, PPKM Darurat Bisa Sampai 2 Bulan, Kalau Mau Cepat di Rumah Saja
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
KTP pemohon;
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
Foto 4x6 berwarna.***
Artikel Rekomendasi