Permintaan Membludak, Pengajuan STRP Harus Pihak Perusahaan, Pribadi Sudah Tidak Bisa Lagi

- 6 Juli 2021, 07:29 WIB
Syarat keluar masukJakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Syarat keluar masukJakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Selama PPKM Darurat 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan untuk bisa keluar masuk DKI.

Syarat supaya bisa keluar masuk Jakarta harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sebelumnya pemohon STRP bisa perorangan, kini hanya pihak perusahaan yang boleh mengajukan.

Baca Juga: Cara Membuat STRP Salah Satu Syarat Bagi Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Keputusan tersebut diambil, lantaran pemohon STRP pada Senin 5 Juli 2021 cukup tinggi hingga mencapai 17 juta pemohon sehingga membuat laman jakevo.jakarta.go.id tdiak bisa diakses.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil langlah membatasi pmohon hanya dilakukan oleh pihak perusahaan saja.

"mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan," kata Anies saat konferensi pers melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Untuk Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai SRRP Selama PPKM Darurat

Pihak perusahaan bisa mengajukan nama-nama pegawainya yang bekerja di kantor tersebut.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x